Memahami Lebih Detail Terkait Zakat Barang Temuan

Selain Zakat Fitrah dan Mal, Zakat Rikaz mungkin sudah jarang Anda dengar. Rikaz adalah emas atau perak yang ditanam atau sengaja disembunyikan oleh orang-orang jahiliyah sebelum datangnya Islam. Zakat yang harus dibayarkan ketika menemukan emas atau perak tersembunyi yaitu 1/5 atau 20% dari perhiasan. Yuk simak ulasan zakat barang temuan

Mengenal Pengertian Zakat Temuan

Zakat temuan diartikan sebagai Zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang-barang yang terkubur di dalam tanah atau biasa disebut harta. Harta benda yang ada di muka bumi ini dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu Ada jejak orang kafir (non muslim) dan sudah terbukti berasal dari masa jahiliyah atau sebelum adanya Islam maka harta itu bernama Rikaz.

Kekayaan yang tidak menunjukkan tanda-tanda berasal dari zaman Jahiliyah dapat dibagi menjadi dua bagian. Benda-benda yang ditemukan di daerah tak berpenghuni dan jalan disebut kanzun atau harta karun tersembunyi dan terakhir ada kekayaan yang dihasilkan dari bumi disebut maโ€™dan (pertambangan). Jenis properti di atas memiliki hukumnya sendiri.

Bagian Harta yang Terpendam

  1. Ditemukan di Jalan atau Kawasan Berpenduduk

Jika barang yang ditemukan berada di kawasan negeri yang berpenghuni maka disebut dengan Luqathah. Jika pemiliknya datang untuk mengambil kembali maka harta atau barang tersebut menjadi milik pemilik asal. Namun jika pemilik tidak kembali maka yang menemukan wajib mengeluarkan zakat terhadap barang temuan dengan jumlah 20%

  1. Ditemukan di Tanah Milik Orang

Ada tiga pendapat tentang masalah ini. masih milik pemiliknya. Pertama pendapat dari Abu Hanifah, Muhammad bin al-Hasan, Imam Malik dari Qiyas, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Sedangkan pendapat lain dari Imam Ahmad dan Abu Yusuf mengatakan bahwa apa yang disebut harta terpendam bukan milik pemilik tanah, tetapi milik orang yang menemukannya.

Jika penemu tidak mengenal pemilik tanah maka barang temuan tersebut menjadi miliknya. Namun jika yang menemukan barang mengenal pemilik tanah maka barang tersebut menjadi milik pemilik tanah. Pemahaman terkait dengan zakat temuan ini perlu untuk dipahami secara menyeluruh agar bisa menentukan kepemilikan dari barang hasil temuan

  1. Ditemukan pada Tanah Tak Bertuan

Barang yang ditemukan pada tanah tak bertuan maka menjadi milik orang yang menemukannya. Kemudian yang menemukan perlu menggunakan 20% barang untuk Zakat dan 80% sisanya menjadi miliknya. Nabi SAW bersabda tentang orang-orang yang menemukan harta karun dan bagaimana cara menghitung pembayaran zakat pada barang temuan

Dalam sabda tersebut disebutkan bahwa jika harta itu ditemukan di atas tanah yang menunjukkan bahwa itu berasal dari masa Jahiliyah (pra-Islam), atau jika ditemukan di daerah yang tidak berpenghuni (tanah yang tidak berpenghuni) atau di jalan yang tidak berpenghuni, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat temuan atau rikaz 20%

  1. Ditemukan di Tanah yang Sudah Pindah Kepemilikan dengan Jalan Transaksi

Harta karun seperti itu menjadi milik para penemunya saat ini. Ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, dan pendapat Imam Ahmad yang terkenal, kecuali pemilik tanah yang pertama mengklaimnya. Jika pemilik sebelumnya mengetahui properti itu, itu menjadi milik pemilik itu. Jika tidak yakin, itu akan menjadi pemilik properti sebelumnya lagi dengan zakat barang temuan 20%

Memahami secara detail terkait dengan zakat barang yang ditemukan ini perlu dipahami dengan baik. Selain itu, anda juga perlu mengetahui siapa yang menjadi pemilik dari harta yang ditemukan. Setelah diyakini bahwa barang temuan tersebut menjadi hak milik penemu maka cara hitung zakat yang dilakukan yaitu dengan mengeluarkan 20% hasil temuan