Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji Indonesia pada tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji reguler dan khusus.
Dalam KMA tertulis total kuota yang diberikan adalah 100.051, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kedua kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah membayar biaya haji dengan usia maksimal 65 tahun.
Jamaah haji yang tidak masuk rombongan tahun ini rencananya akan dialokasikan kuota tahun berikutnya. Untuk mengetahui kuotanya, Anda bisa mengeceknya melalui website resmi haji Kementerian Agama.
Bagaimana cara cek keberangkatan haji? ini caranya
Cek nomor porsi haji bisa dilakukan dengan online. Anda bisa mengecek perkiraan keberangkatan haji melalui laman https://haji.kemenag.go.id/v4/.
Berapa jumlah porsi haji? Nomor porsi haji atau nomor antrian jemaah haji adalah nomor urut untuk kepastian keberangkatan haji sesuai dengan kuota.
Cara Cek Nomor Porsi Haji
Berikut cara cek nomor porsi haji lengkap yang bisa Anda lihat:
- Buka browser
Buka browser, lalu akses tautan https://haji.kemenag.go.id/v4/.
- Klik “Perkiraan Keberangkatan”
Pada halaman Haji Kementerian Agama, scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Estimasi Keberangkatan”.
- Masukkan nomor porsi haji
Input nomor porsi haji (terdiri d10 digit pada kolom “Nomor Porsi”). Pastikan nomor tersebut benar dengan mengecek kembali tanda terima setoran awal bank.
- Klik tombol “Cari”
Klik tombol “Cari” untuk mengecek jadwal keberangkatan. Sistem akan menampilkan informasi secara otomatis.
Sebagai catatan, jemaah haji yang menerima nomor porsi haji masuk dalam kuota resmi Kementerian Agama (Depag). Khusus untuk jemaah haji Plus, pengecekan nomor bisa dibantu pihak travel tempat Anda mendaftar.